Sunday, 29 March 2015

Sholat Dalam Keadaan Darurat

Assalamualaikum Guys  kali ini hari ini saya mau menjelaskan  tentang Shalat Dalam Keadaan Darurat 
1.      Shalat Dalam Keadaan Sakit
Orang yang sedang sakit harus tetap melakukan shalat lima waktu selama akal atau pikirannya masih normal. Shalat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pribadi muslim.
Karena begitu pentingnya shalat, maka dalam kondisi dan situasi apapun kita wajib melakasnakan shalat. Jadi bagi orang yang sedang sakit yang tidak mampu dengan kondisi berdiri maka bisa melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuannya. Allah SWT telah berfirman
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”
Sedangkan yang termasuk dalam arti tidak mampu adalah apabila dia mendapat kesulitan dengan berdiri atau kesulitan dalam duduk dan seterusnya yang akan mengakibatkan sakitnya akan bertambah atau ia takut berbahaya. Maka bagi orang yang sedang sakit yang tidak mampu shalat dengan berdiri diperbolehkan shalat dengan duduk, bila tidak mampu dengan duduk maka dengan berbaring, dan jika tidak mampu juga bisa dengan berbaring. Adapun tata cara shalat bagi orang yang sedang sakit dijelaskan sebagai berikut:
a)      Cara shalat dengan duduk ada tiga tingkat (cara):
a.      Duduk yang lebih utama ialah duduk iftirasy, dan diperbolehkan duduk bersila atau dengan duduk tawaruk. Cara rukuknya adalah dengan membungkuk sekiranya dahinya lurus dengan lutut. Adapun rukuk yang paling sempurna ialah membungkuk, meluruskan dahinya pada tempat sujud, sedangkan cara sujudnya sama dengan sujud orang yang kuasa berdiri,
b.      Bagi orang yang tidak mampu melakukan sujud seperti sujudnya orang kuasa berdiri, sujudnya diharapkan seperti melakukan rukuk tetapi lebih rendah,
c.       Bagi yang tidak mampu melakukan rukuk dan sujud sebagaimana tingkat kedua, sujud dan rukunya diharapkan dilakukan dengan isyarat kepala. Isyarat untuk sujud harus lebih rendah daripada isyarat untuk rukuk.
b)      Cara shalat dengan berbaring (tidur miring)
Orang yang tidak kuasa dengan berdiri dan duduk, maka ia bisa shalat dengan berbaring. Yang lebih utama adalah miring kekanan, bila tanpa ada alasan yang dibenarkan maka miring kekiri hukumnya makruh. Caranya sebagai berikut:
a.      Menghadap kiblat dengan wajah dan dada
b.      Rukuk dan sujudnya memakai isyarat kepala sebagaimana cara diatas dan isyarat sujudnya lebih rendah daripada isyarat rukuk
c)      Cara shalat dengan tidur telentang
Orang yang tidak mampu melaksanakan shalat dengan berbaring, maka harus melaksanakannya dengan tidur telentang. Caranya sebagai berikut:
a.      Wajib meletakkan sesuatu dibawah kepalanya, seperti bantal, agar dapat menghadap kiblat dengan wajah
b.      Menghadapkan kedua telapak kakinya ke kiblat, hal ini hukumnya sunah kecuali apabila tidak mampu menghadap kiblat dengan wajah maka menghadap kiblat dengan kedua telapak kaki
c.       Wajib isyarat dengan kepala pada waktu rukuk dan sujud. Dalam isyarat tersebut, dahi atau wajahnya didekatkan pada bumi. Isyarat sujud sendiri lebih rendah daripada isyarat rukuk.
2.      Shalat Dalam Kendaraan
Shalat dalam kendaraan maksudnya adalah mengerjakan shalat ketika berkendara dalam kendaraan yang sedang berjalan seperti kendaraan umum, seperti bus, kereta api, kapal laut dan kapal terbang, sebab apabila seseorang naik kendaraan pribadi tentu bisa mengatur waktu untuk berhenti mengerjakan shalat walaupun tidak ada ketentuan yang melarang shalat diatas kendaraan pribadi.
Tata cara shalat dalam kendaraan, ketika niat dan takbiratul ihram hendaklah diusahakan untuk dapat menghadap kiblat, jika sulit dilakukan maka boleh menghadap ke arah mana saja kendaraan itu berjalan dan jika memungkinkan untuk berdiri hendaklah shalat dengan berdiri, jika tidak bisa maka dilakukan dengan duduk atau bagaimana saja dapat dilakukan.
Mohon Maaf Jika Ada Kesalahan Penulis
Share Like And Coment Ya... :D

0 comments:

Post a Comment