Showing posts with label agama. Show all posts
Showing posts with label agama. Show all posts

Monday, 22 June 2015

Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ( HBD / ULTAH )

Assalamu'alaikum, maaf ya hari sebelu sebelum nya saya ganulis, tapi kali ini juga saya masih bingung mau nulis apa, eh tiba tiba nongol ide nya, naah ide tersebut itu adalah Hukum Mengucapkan Selamat Ulang tahun
kali ini saya copas gan, dari https://www.facebook.com/BelajarHukumIslam/posts/489388031102850
oke deh langsung aja di baca,

Hukum Merayakan Ulang Tahun dan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Bagi Umat Islam (2)
 ternyata tradisi perayaan ulang tahun sudah ada di Eropa sejak berabad-abad silam. Orang-orang pada zaman itu percaya, jika seseorang berulang tahun, setan-setan berduyun-duyun mendatanginya. Nah, untuk melindunginya dari gangguan para makhluk jahat tersebut, keluarga dan kerabat pun diundang untuk menemani, sekaligus membacakan doa dan puji-pujian bagi yang berulang tahun. Pemberian kado atau bingkisan juga dipercaya akan menciptakan suasana gembira yang akan membuat para setan berpikir ulang ketika hendak mendatangi orang yang berulang tahun. Ini memang warisan zaman kegelapan Eropa.
Berdasarkan catatan tersebut, awalnya perayaan ulang tahun hanya diperuntukkan bagi para raja. Mungkin, karena itulah sampai sekarang di negara-negara Barat masih ada tradisi mengenakan mahkota dari kertas pada orang yang berulang tahun. Namun seiring dengan perubahan zaman, pesta ulang tahun juga dirayakan bagi orang biasa. Bahkan kini siapa saja bisa merayakan ulang tahun. Utamanya yang punya duit.
Jadi Tradisi ulang tahun sama sekali tidak memiliki akar sejarah dalam islam. Islam tak pernah diajarkan untuk merayakan ulang tahun. Kalo pun kemudian ada orang yang berargumen bahwa dengan diperingatinya Maulid Nabi, hal itu menjadi dalil kalo ulang tahun boleh juga dalam pandangan Islam. Maka ini adalah argumen yang tidak tepat.
Rasulullah SAW sendiri tak pernah mengajarkan kepada kita melalui hadisnya untuk merayakan maulid Nabi. Maulid Nabi, itu bukan untuk diperingati, tapi tadzkirah, alias peringatan. Maksudnya? Jika kita baca buku tarikh Islam, di dalamnya terdapat catatan bahwa Sultan Shalahuddin al-Ayubi amat prihatin dengan kondisi umat Islam pada saat itu. Di mana bumi Palestina dirampas oleh Pasukan Salib Eropa. Sultan Shalahuddin menyadari bahwa umat ini lemah dan tidak berani melawan kekuatan Pasukan Salib Eropa yang berhasil menguasai Palestina, lebih karena mereka sudah terkena penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati). Mereka bisa menjadi seperti itu karena mengabaikan salah satu ajaran Islam, yakni jihad. Bahkan ada di antara mereka yang tidak tahu menahu dengan perjuangan Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
Untuk menyadarkan kaum muslimin tentang pentingnya perjuangan, Sultan Shalahuddin menggagas ide tersebut, yakni tadzkirah terhadap Nabi, yang kemudian disebut-entah siapa yang memulainya-sebagai maulid nabi. Tujuan intinya mengenalkan kembali perjuangan Rasulullah dalam mengembangkan Islam ke seluruh dunia. Singkat cerita, kaum muslimin saat itu sadar dengan kelemahannya dan mencoba bangkit. Dengan demikian, berkobarlah semangat jihad dalam jiwa kaum muslimin, dan bumi Palestina pun kembali ke pangkuan Islam, tentu setelah mereka mempecundangi Pasukan Salib Eropa. Jadi Maulid nabi bukan dalil dbolehkannya pesta ulang tahun.
Kembali ke pokok pembicaraan, Pesta ulang tahun bukanlah warisan Islam. Tapi warisan asing, alias ajaran di luar Islam. Lalu gimana jika kita melakukannya? Berdosakah? karena tradisi itu adalah tradisi orang-orang Eropa, yang saat itu berkembang ajaran Kristen, maka pesta ultah tentu saja merupakan tradisi kaum non-muslim. Jika kita melakukannya, maka termasuk dosa.
Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.” (HR. Abu Dawud).
Dalam riwayat lain.
Rasulullah SAW bersabda : “Kamu telah mengikuti sunnah orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sehingga jika mereka masuk ke dalam lubang biawak, kamu tetap mengikuti mereka. Kami bertanya : Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksudkan itu adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani? Baginda bersabda: Kalau bukan mereka, siapa lagi?” (HR. Bukhari Muslim).
Dari sini jelas bahwa hukum merayakan ultah adalah haram.
Mungkin ada pertanyaan seperti ini, “Bolehkah merayakan ulang tahun dalam arti berdoa atau mendoakan agar yang berulang tahun selamat, sehat, takwa, panjang umur, dan seterusnya. Semua itu dilakukan dengan cara dan isi doa yang syar’i, tanpa upacara tiup lilin dan sebagainya seperti cara Barat, lalu dilanjutkan acara makan-makan. Bolehkah?”
Jawabannya, berdoa dan makan-makan adalah halal. Tetapi bila dilakukan pada hari seseorang berulang tahun, maka akan terkena hukum haram ber-tasyabbuh bil kuffar. Jadi di sini akan bertemu hukum haram dan halal. Dalam kondisi seperti ini wajib diutamakan yang haram daripada yang halal sebab kaidah syara’ menyebutkan : “Idza ijtama’a al halaalu wal haraamu, ghalaba al haramu al halaala.” Artinya, “Jika bertemu halal dan haram (pada satu keadaan) maka yang haram mengalahkan yang halal.” (Kitab as-Sulam, Abdul Hamid Hakim).
Dengan demikian, jika merayakan ultah diartikan sebagai “berdoa dan makan-makan”, dan dilaksanakan pada hari ultah, hukumnya haram, sesuai kaidah syar’i di atas. Akan tetapi jika dilaksanakan bukan pada hari ultah, maka hukumnya –wallahu a’lam bi ash shawab– menurut pemahaman kami adalah mubah secara syar’i. Sebab hal itu tidak termasuk tasyabbuh bil kuffar karena yang dilakukan pada faktanya adalah “berdoa plus makan-makan”, yang mana keduanya adalah boleh secara syar’i. Lagi pula hal itu dilakukan tidak pada hari ultah sehingga di sini tidak terjadi pertemuan halal dan haram sebagaimana kalau acara tersebut dilaksanakan pada hari ultah. Wallahu a’lam.
Allah SWT Berfirman : “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. ali Imrân [3] : 85). dan “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Isrâ’ [17] : 36).
Rasullah SAW juga bersabda : Belum sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, sebelum hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (al-Qur’an). (Hadits ke-41 dalam Hadits al-Arba’in karya Imam Nawawi).
Bagaimana dengan Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Dalam Islam?
Perayaan ulang tahun adalah bid’ah. Mengapa? Ada dua landasan yang diikuti oleh umat Islam: Qur’an dan sunnah Rasulullah saw. Sunnah ini kemudian terbagi atas ucapan, perbuatan, atau niat Rasulullah saw yang kemudian tidak sempat terlaksana karena beliau meninggal dunia sebelum sempat melaksanakannya.
Mengucapkan selamat ulang tahun (kata Dipo, istilah yang kemudian diarabisasikan adalah milad dan hari lahir) ini adalah salah satu hal yang tidak dituntunkan oleh teladan umat Islam, Rasulullah saw. Jika mengucapkan selamat hari lahir adalah tuntunan, Rasulullah pasti akan membiasakan hal tersebut pada umatnya. Selain itu, tradisi perayaan ulang tahun atau hari lahir ini adalah budaya kaum nonmuslim. Berdasarkan hadis Rasulullah saw, seseorang yang mengikuti suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan itu. Perayaan hari lahir ini telah tercipta sejak jaman Nabi Nuh as. Salah satu anaknya kemudian mengadakan perayaan hari lahirnya. Karenanya, umat muslim yang memiliki prinsip hidup yang unik tidak diperbolehkan untuk mengikuti kaum lain, apalagi kaum kafir dan nonmuslim. Kegiatan yang mengikuti tradisi umat lain dinamakan juga tasyabbuh.
Ustad Maknun Prawiro mengatakan bahwa ada tiga hal yang menyebabkan kerusakan dalam agama Islam, yakni:
1. Mengikut-ikutii kaum lain
2. Pluralisme
3. Pendangkalan aqidah
Tentu saja tak seorang pun dari kita ingin menyebabkan kerusakan dalam agama Islam bukan? Apalagi mengucapkan selamat ulang tahun saya rasa adalah hal yang sepele. Tapi, ini berkaitan dengan bid’ah, dan orang yang melakukan bid’ah tak termasuk umat Rasulullah saw yang mendapat syafaat.
Merayakan dan mengucapkan selamat ultah juga tidak ada contohnya dari Nabi dan para sahabat, sehingga dilarang dalam Islam, bahkan jatuh ke dalam tasyabbuh/ menyerupai orang kafir.
dari Ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bertasyabuh dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka.” [HR. Abu Daud dan Ahmad]

___________________________________________________________________________________
naah tu sudah jelas kaaan,
Bagaimana pendapat rekan-rekan semua? sudah jelaskah pemaparan diatas? hal-hal kecil, sepele ternyata berdampak buruk terhadap umat?
Semoga Postingan Saya kali ini bermanfaat ya meskipun saya hanya share
jika bukan kita yang memperbaikinya, siapa lagi?
 sekian Wassalamu'alaikum

Tuesday, 21 April 2015

Etika Membaca Al-Qur'an

() Dalam Keadaan suci.
 Orang yang membaca Al-Qur'an hendaknya suci dari hadas , baik hadas besar  (dengan mandi ) maupun hadas kecil ( dengan berwudu )

() Mulai dengan istiazah.

() Tartil Dan Menjaga Kaidah Tajwid.
 Tartil adalah membaca Al-Qur'an dengan jelas , yaitu sesuai kaidah tajwid yang benar.

() Membaguskan Suara.
 Membaca Al-Qur'an hendak nya dengan bacaan yang jelas, makharijul huruf yang tepat, dan tidak sampai keluar dari ketentuan kaidah  tajwid.

() Suara Pelan Atau Keras.
 Rosulullah saw. membaca Al-Qur'an tergantung situasi dan kondisi. Beliau terkadang membaca Al-Qur'an  dengan pelan, terkadang juga membacanya dengan keras.

() Bersujut Ketika Membaca Ayat Sajdah.

() Ambil Mushaf (Al-Qur'an) Dengan Tangan Kanan.

() Menghadap Kiblat.

() Khsyuk dan Tenang.

() Mengenakan pakaian yang pantas dan menutup aurat.

() Penuh perhatian Dengan Berusaha mengetahui arti dari kandungan isi ayat yang dibaca 

() Memperhatikan tanda waqaf dan tanda baca lainnya.

() Mulut tidak berisi makanan saat membaca Al-Qur'an.

() Suara bacaan Al-Qur'an jangan sampai mengganggu orang yang tengah melaksanakan sholat.



Mungkin Itu  Saja yang bisa saya postting hari ini

Assalamualaikum WRB. 
 

Sunday, 29 March 2015

Sholat Dalam Keadaan Darurat

Assalamualaikum Guys  kali ini hari ini saya mau menjelaskan  tentang Shalat Dalam Keadaan Darurat 
1.      Shalat Dalam Keadaan Sakit
Orang yang sedang sakit harus tetap melakukan shalat lima waktu selama akal atau pikirannya masih normal. Shalat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pribadi muslim.
Karena begitu pentingnya shalat, maka dalam kondisi dan situasi apapun kita wajib melakasnakan shalat. Jadi bagi orang yang sedang sakit yang tidak mampu dengan kondisi berdiri maka bisa melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuannya. Allah SWT telah berfirman
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”
Sedangkan yang termasuk dalam arti tidak mampu adalah apabila dia mendapat kesulitan dengan berdiri atau kesulitan dalam duduk dan seterusnya yang akan mengakibatkan sakitnya akan bertambah atau ia takut berbahaya. Maka bagi orang yang sedang sakit yang tidak mampu shalat dengan berdiri diperbolehkan shalat dengan duduk, bila tidak mampu dengan duduk maka dengan berbaring, dan jika tidak mampu juga bisa dengan berbaring. Adapun tata cara shalat bagi orang yang sedang sakit dijelaskan sebagai berikut:
a)      Cara shalat dengan duduk ada tiga tingkat (cara):
a.      Duduk yang lebih utama ialah duduk iftirasy, dan diperbolehkan duduk bersila atau dengan duduk tawaruk. Cara rukuknya adalah dengan membungkuk sekiranya dahinya lurus dengan lutut. Adapun rukuk yang paling sempurna ialah membungkuk, meluruskan dahinya pada tempat sujud, sedangkan cara sujudnya sama dengan sujud orang yang kuasa berdiri,
b.      Bagi orang yang tidak mampu melakukan sujud seperti sujudnya orang kuasa berdiri, sujudnya diharapkan seperti melakukan rukuk tetapi lebih rendah,
c.       Bagi yang tidak mampu melakukan rukuk dan sujud sebagaimana tingkat kedua, sujud dan rukunya diharapkan dilakukan dengan isyarat kepala. Isyarat untuk sujud harus lebih rendah daripada isyarat untuk rukuk.
b)      Cara shalat dengan berbaring (tidur miring)
Orang yang tidak kuasa dengan berdiri dan duduk, maka ia bisa shalat dengan berbaring. Yang lebih utama adalah miring kekanan, bila tanpa ada alasan yang dibenarkan maka miring kekiri hukumnya makruh. Caranya sebagai berikut:
a.      Menghadap kiblat dengan wajah dan dada
b.      Rukuk dan sujudnya memakai isyarat kepala sebagaimana cara diatas dan isyarat sujudnya lebih rendah daripada isyarat rukuk
c)      Cara shalat dengan tidur telentang
Orang yang tidak mampu melaksanakan shalat dengan berbaring, maka harus melaksanakannya dengan tidur telentang. Caranya sebagai berikut:
a.      Wajib meletakkan sesuatu dibawah kepalanya, seperti bantal, agar dapat menghadap kiblat dengan wajah
b.      Menghadapkan kedua telapak kakinya ke kiblat, hal ini hukumnya sunah kecuali apabila tidak mampu menghadap kiblat dengan wajah maka menghadap kiblat dengan kedua telapak kaki
c.       Wajib isyarat dengan kepala pada waktu rukuk dan sujud. Dalam isyarat tersebut, dahi atau wajahnya didekatkan pada bumi. Isyarat sujud sendiri lebih rendah daripada isyarat rukuk.
2.      Shalat Dalam Kendaraan
Shalat dalam kendaraan maksudnya adalah mengerjakan shalat ketika berkendara dalam kendaraan yang sedang berjalan seperti kendaraan umum, seperti bus, kereta api, kapal laut dan kapal terbang, sebab apabila seseorang naik kendaraan pribadi tentu bisa mengatur waktu untuk berhenti mengerjakan shalat walaupun tidak ada ketentuan yang melarang shalat diatas kendaraan pribadi.
Tata cara shalat dalam kendaraan, ketika niat dan takbiratul ihram hendaklah diusahakan untuk dapat menghadap kiblat, jika sulit dilakukan maka boleh menghadap ke arah mana saja kendaraan itu berjalan dan jika memungkinkan untuk berdiri hendaklah shalat dengan berdiri, jika tidak bisa maka dilakukan dengan duduk atau bagaimana saja dapat dilakukan.
Mohon Maaf Jika Ada Kesalahan Penulis
Share Like And Coment Ya... :D

Tuesday, 10 February 2015

Membayar Puasa Atas Nama Orang yang Telah Meningal dunia

وقال عليه وسلم: "حديث عائشة رضي الله عنه، بل النبي صلى الله هو الذي يموت مع الديون لديها المعالين الصوم، ثم دفع هو ولي الأمر"

 indonesian translate:
 Hadits Aisyah Radhiyallahu anha, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,'''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''' '''''Barangsiapa yang meninggal dunia dengan punya tanggungan hutang puasa,maka yang membayarnya adalah walinya'.'''''

kesimpulan: jika ada orang meniggal yang masih punya hutang, puasa maka wali nya lah yang membayar

mohon maaf jika ada kesalahan penulis
sumber:buku hadist shahih AL lu lu WAL MARJAN

 شكرا
terima kasih