Assalamualaikum Guys kali ini hari ini saya mau menjelaskan tentang
Shalat Dalam Keadaan
Darurat
1. Shalat
Dalam Keadaan Sakit
Orang
yang sedang sakit harus tetap melakukan shalat lima waktu selama akal atau
pikirannya masih normal. Shalat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan
oleh setiap pribadi muslim.
Karena
begitu pentingnya shalat, maka dalam kondisi dan situasi apapun kita wajib
melakasnakan shalat. Jadi bagi orang yang sedang sakit yang tidak mampu dengan
kondisi berdiri maka bisa melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuannya. Allah
SWT telah berfirman
“Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”
Sedangkan
yang termasuk dalam arti tidak mampu adalah apabila dia mendapat kesulitan
dengan berdiri atau kesulitan dalam duduk dan seterusnya yang akan
mengakibatkan sakitnya akan bertambah atau ia takut berbahaya. Maka bagi orang
yang sedang sakit yang tidak mampu shalat dengan berdiri diperbolehkan shalat
dengan duduk, bila tidak mampu dengan duduk maka dengan berbaring, dan jika
tidak mampu juga bisa dengan berbaring. Adapun tata cara shalat
bagi orang yang sedang sakit dijelaskan sebagai berikut:
a) Cara
shalat dengan duduk ada tiga tingkat (cara):
a. Duduk
yang lebih utama ialah duduk iftirasy, dan diperbolehkan duduk bersila atau
dengan duduk tawaruk. Cara rukuknya adalah dengan membungkuk sekiranya dahinya
lurus dengan lutut. Adapun rukuk yang paling sempurna ialah membungkuk,
meluruskan dahinya pada tempat sujud, sedangkan cara sujudnya sama dengan sujud
orang yang kuasa berdiri,
b. Bagi
orang yang tidak mampu melakukan sujud seperti sujudnya orang kuasa berdiri,
sujudnya diharapkan seperti melakukan rukuk tetapi lebih rendah,
c. Bagi
yang tidak mampu melakukan rukuk dan sujud sebagaimana tingkat kedua, sujud dan
rukunya diharapkan dilakukan dengan isyarat kepala. Isyarat untuk sujud harus
lebih rendah daripada isyarat untuk rukuk.
b) Cara
shalat dengan berbaring (tidur miring)
Orang
yang tidak kuasa dengan berdiri dan duduk, maka ia bisa shalat dengan
berbaring. Yang lebih utama adalah miring kekanan, bila tanpa ada alasan yang
dibenarkan maka miring kekiri hukumnya makruh. Caranya sebagai berikut:
a. Menghadap
kiblat dengan wajah dan dada
b. Rukuk
dan sujudnya memakai isyarat kepala sebagaimana cara diatas dan isyarat
sujudnya lebih rendah daripada isyarat rukuk
c) Cara
shalat dengan tidur telentang
Orang
yang tidak mampu melaksanakan shalat dengan berbaring, maka harus melaksanakannya
dengan tidur telentang. Caranya sebagai berikut:
a. Wajib
meletakkan sesuatu dibawah kepalanya, seperti bantal, agar dapat menghadap
kiblat dengan wajah
b. Menghadapkan
kedua telapak kakinya ke kiblat, hal ini hukumnya sunah kecuali apabila tidak mampu
menghadap kiblat dengan wajah maka menghadap kiblat dengan kedua telapak kaki
c. Wajib
isyarat dengan kepala pada waktu rukuk dan sujud. Dalam isyarat tersebut, dahi
atau wajahnya didekatkan pada bumi. Isyarat sujud sendiri lebih rendah daripada
isyarat rukuk.
2. Shalat
Dalam Kendaraan
Shalat
dalam kendaraan maksudnya adalah mengerjakan shalat ketika berkendara dalam
kendaraan yang sedang berjalan seperti kendaraan umum, seperti bus, kereta api,
kapal laut dan kapal terbang, sebab apabila seseorang naik kendaraan pribadi
tentu bisa mengatur waktu untuk berhenti mengerjakan shalat walaupun tidak ada
ketentuan yang melarang shalat diatas kendaraan pribadi.
Tata
cara shalat dalam kendaraan, ketika niat dan takbiratul ihram hendaklah diusahakan
untuk dapat menghadap kiblat, jika sulit dilakukan maka boleh menghadap ke arah
mana saja kendaraan itu berjalan dan jika memungkinkan untuk berdiri hendaklah
shalat dengan berdiri, jika tidak bisa maka dilakukan dengan duduk atau
bagaimana saja dapat dilakukan.
Mohon Maaf Jika Ada Kesalahan Penulis
Share Like And Coment Ya... :D